Wakil Ketua PA Mataram Baiq Halkiyah S.Ag., M.H. Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat

WhatsApp Image 2021 08 12 at 15.28.15 

Mataram - Selasa, 24 Agustus 2021 Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mataram, Hakim Mediator Pengadilan Agama Mataram kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara : 379/Pdt.G/2021/PA.Mtr.

Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H.. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

 WhatsApp Image 2021 08 12 at 15.28.15 1

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator mengupayakan memberikan nasehat serta berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait perceraian dan juga bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Akhirnya kedua belah pihak tercapai kesepakatan untuk berdamai. Sehingga tercapai hasil dari kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.

Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Mataram. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Mataram.