Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Dengan diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DJA/HM.02.3/2/2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP di Lingkungan Peradilan Agama maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

webSIPP

Klik Gambar