Arsip Artikel
PERAN AKTIF PANITERA PENGGANTI SEBAGAI SUPPORTING UNIT DALAM MEMBANTU MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN
Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.
(Para Hakim Pengadilan Agama Bajawa)
A. PENDAHULUAN
Salah satu supporting unit di pengadilan, adalah bagian kepaniteraan. Unit ini mensupport atau menopang agar core business pengadilan berjalan lancar. Mulai dari penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Selain Hakim, yang berperan dalam pemeriksaan persidangan adalah Panitera Pengganti. Diantara tugas pokok Panitera Pengganti adalah membantu Panitera pengadilan menjalankan tugasnya mendampingi hakim di dalam persidangan (panitera sidang). Sehingga kedudukan Panitera Pengganti menjadi sangat vital dan sangat diperlukan untuk membantu Hakim. Baik pra persidangan, saat proses persidangan dan pasca persidangan.
Selengkapnya KLIK DISINI......