Arsip Berita
Audiensi dan Wawancara Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Mataram
Mataram - Selasa, 21 Juni 2022 Pengadilan Agama Mataram kedatangan tim dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 724/Bld.2/Lit/S/6/2022 Tanggal 10 Juni 2022 Tentang Permohonan Audiensi dan Wawancara terkait Implementasi Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Dalam Mencegah Perkawinan Pada Usia Anak Pasca Lahirnya PERMA No. 5 Tahun 2019 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Dalam Audiensi dan Wawancara tersebut Ketua Pengadilan Agama Mataram Bapak Drs. Syarifuddin, M.H. dan Wakil Ketua PA Mataram Ibu Baiq Halkiyah S.Ag., M.H. menyampaikan permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Mataram tidak terlalu banyak seperti di Pengadilan Agama lainnya, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 pada Pengadilan Agama Mataram menerima perkara permohonan Dispensasi Kawin sebanyak 34 perkara, sedangkan ditahun 2022 ini sampai bulan Juni tahun 2022 ini tidak ada permohonan Dispensasi Kawin.
Adapun aspek maupun faktor yang mendominasi permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Mataram antara lain yakni saling mencintai, adanya Adat Merarik (Kawin Lari), yang didukung oleh orang tua dan tidak ada ketegasan dari masyarakat dan aparat untuk mencegah perkawinan dibawah umur. Untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur Pengadilan Agama mataram telah memperketat syarat-syarat permohonan Dispensasi Kawin dengan menyesuaikan isi Perma No 5 tahun 2019 dan akan memberikan arahan untuk melakukan pendampingan dengan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengadakan sosialisasi tentang akibat dan dampak negatif dari pernikahan dibawah umur bagi keluarga.