Arsip Berita
Layanan Nontunai Melalui Penggunaan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Mataram
Mataram - Senin, 28 November 2022 Peradilan yang modern adalah peradilan dengan sistem kerja berbasis ICT (information, communication, and technology). Salah satu ciri dari peradilan modern adalah menggunakan sistem yang serba elektronik baik dalam layanan informasi, administrasi keperkaraan dan juga persidangan online. Bentuk berkomitmen Pengadilan Agama Mataram dalam mewujudkan Peradilan modern salah satunya dengan tidak pernah berhenti melakukan perubahan dengan terus berinovasi, Kini Pengadilan Agama Mataram menghadirkan Q-RIS (Quick Response Code Indonesian Standart) bagi masyarakat pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Mataram yang akan melakukan pembayaran Panjar Biaya Perkara, selain sangat mudah, praktis dan lebih cepat. Hal ini tentu sangat amat memudahkan masyarakat pencari keadilan tanpa harus khawatir tidak membawa uang tunai dan jauh-jauh ke bank.
Penggunaan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Panjar Biaya Perkara merupakan inovasi layanan yang diinisiasi oleh ZURAIDA NUR ALLIFAH, A.Md. salah satu CPNS Pengadilan Agama Mataram yang sedang mengikuti Latsar yang dilaksanakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI. Dalam kegiatan Latsar tersebut, kepada peserta diwajibkan membuat rancangan aktualisasi dalam bentuk inovasi yang berguna kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Mataram Ahmad Rifa'I, S.Ag., M.H.I bersama Zuraida Nur Allifah, A.Md CPNS PA Mataram
Ahmad Rifa'I, S.Ag., M.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Mataram menyambut baik dan merasa bangga atas inovasi dari CPNS tersebut. Menurutnya, dengan inovasi ini, PA Mataram dapat hadir melayani masyarakat atau dengan kata lain melayani secara totalitas. Beliau berharap semoga dengan adanya QRIS ini dapat meningkatkan layanan apalagi cashless nontunai merupakan program prioritas PA Mataram dalam pembangunan ZI dari WBK menuju WBBM.
Perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Mataram berkunjung ke Pengadilan Agama Mataram memberikan secara simbolis Barcode/QRcode Q-RIS pembayaran baiaya perkara melalui Bank BSI.
Dengan adanya Q-RIS ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke bank atau mencari ATM terdekat untuk melakukan pembayaran biaya perkara. Masyarakat Pencari Keadilan dapat langsung scan melalui aplikasi mobile banking seperti BRIS dari Bank Syariah Indonesia atau bisa juga melalui aplikasi pembayaran lain seperti ovo/dana/gopay/tokopedia dan lain-lain. Setelah proses scan, akan muncul tampilan untuk memasukkan nominal pembayaran, masukkan nominal pembayaran lalu lanjutkan maka pembayaran berhasil. Bukti pembayaran juga ditampilkan setelah transaksi berhasil dapat disimpan untuk ditunjukkan sebagai bukti pembayaran yang sah.