Arsip Berita
Pengumuman Pemberitahuan Isi Putusan Verstek Perkara Ghaib Nomor : 434/Pdt.G/2024/PA.Mtr
PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PIHAK BERPERKARA (Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia) Berhubung Termohon/Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Mataram.
NOMOR PERKARA |
NAMA PEMOHON/ PENGGUGAT |
NAMA TERMOHON/ TERGUGAT (GAIB/ TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA) |
PUTUSAN |
434/Pdt.G/2024/PA.Mtr |
Jamanik bin Ahmad | Tove Fitria Nygaard binti Lars |