Area II Penataan Tata Laksana

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai: 

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Mataram melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  1. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  2. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  3. Membuat SOP inovasi

           Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi

      4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.

          Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.

      5. Melakukan evaluasi SOP

      6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP

      7. E-Office

          Pengukuran indikator ini dengan mengacu:

            - sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas

            - sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK

          Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.

8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP

9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).

           Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.

10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring

11. Keterbukaan informasi publik.

Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Jakarta Selatan meliputi:

- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses

- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

        12. Monitoring dan evaluasi.

-        Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

 

Ruang lingkup

Pendukung

1.

SOP

  1. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi, data dukung :
  2. Dokumen peta bisnis proses
  3. Dokumen SOP
  4. Dokumen SOP Inovasi
  1. Prosedur SOP diterapkan, data dukung :
  2. Capture pemasangan/informasi tentang alur dan procedure layanan
  3. Foto kegiatan pelayanan
  1. Prosedur Opersional tetap (SOP) telah dievaluasi, data dukung :
  2. Undangan, daftar hadir, notulen dan foto monev SOP
  3. Laporan Monev SOP
  4. Laporan indak lanjut monev SOP
  5. Dokumen Revisi SOP

2.

E-Office/ E-Government

  1. Pengukuran Kinerja satker melalui IT :
  2. Pengukuran kinerja satker :
    1. Undangan, Daftar hadir, Notulen dan foto kegiatan
    2. Rapor SIPP
    3. Laporan Monev SIPP
    4. Tindak Lanjut
    5. Capture SIPP dan simtalak, E-Court dan aplikasi turunan SIPP
  3. Pengukuran Kinerja individu:
    1. Capture SIKEP SKPP, SIPP, ECOURT
  1. Manajemen SDM menggunakan TI :
  2. Capture user akun pengguna SIKEP dan SIPP, E-Court
    1. Pelayanan public menggunakan TI
  3. Capture aplikasi terkait layanan public
  4. Capture website
  5. Capture media social (sms gateway)
    1. Monev pemanfaatan TI dalam pengukuran kinerja unit, SDM, dan layanan public secara bulanan:
  6. Undangan, daftar hadir, foto rapat
  7. Dokumen monev
  8. Laporan tindak lanjut

3.

Keterbukaan Informasi Publik

  1. Kebijakan tentang infromasi public, data dukung :
  2. Capture website
  3. Capture website, foto banner, spanduk, media social, terkait keterbukaan informasi public (persyaratan, alur, waktu dan biaya)
    1. Monev pelaksanaan kebijakan informasi public, data dukung :
  4. Undangan, daftar hadir, foto rapat
  5. Dokumen monev
  6. Laporan tindak lanjut



 

 

 Hubungi Kami

   Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A.

   Jl. Langko, No. 3, Mataram, NTB

   Telp : (0370) 621324

   Fax : (0370) 621324

   Website : www.pa-mataram.go.id

   Email : pa.mataram@yahoo.co.id

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI

 Badan Pengawasan MA-RI

 Badan Urusan Administrasi MA-RI 

 Kepaniteraan MA-RI 

 Badan Peradilan Agama MA-RI

 Balitbangdiklatkumdil MA-RI 

 JDIH Mahkamah Agung 

 Direktori Putusan MA-RI

Tautan Web

Info Perkara PA.

   SIPP PA Mataram

   SIPP PA Girimenang

   SIPP PA Praya

   SIPP PA Selong